Jakarta – Dituduh telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik, Deddy Corbuzier dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Mario Teguh. Laporan dari Motivator kondang tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (16/11/2016).
Menurut pengacara Mario, Vidi Galenso Syarief, pihaknya melaporkan Deddy lantaran dinilai melanggar Pasal 310 dan 311KUHP serta UU ITE pasal 27 ayat (3) tentang dugaan pencemaran nama baik. Vidi mengungkapkan kliennya membuat laporan ini lantaran tak terima dengan pernyataan Deddy di acara “Hitam Putih” serta di situs Deeper With Deddy.
“Hari ini kami melaporkan Deddy Corbuzier di dua acara, di Hitam Putih dan website Deeper With Deddy,” ujar Vidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (16/11). “Sudah jadi LP-nya.”
Baca Juga : Ahok Jadi Tersangka, Ini Kata Iwan Fals
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LP/5636/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Ketika ditanya, Mario sendiri justru memilih untuk bungkam.
(bimbim – www.harianindo.com)