Jakarta – Politisi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyambut baik keputusan polisi dengan menetapkan status tersangka kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena diduga melakukan penistaan agama.
Fadli Zon menyebutkan, keputusan yang dibuat polisi tersebut membuat masyarakat lega dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Penetapan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai dengan keadilan hukum dan sudah mewakili rasa keadilan masyarakat,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
“Masyarakat cukup lega dengan adanya rasa keadilan hukum dalam proses ini dan jangan sampai ada rekayasa-rekayasa lagi. Jangan ada ruang dan celah dari yurispridensinya yang ada,” sambungnya.
Fadli Zon juga mengingatkan agar penanganan kasus Ahok untuk berikutnya tidak perlu bertele-tele karena sebelumnya bukti dan saksi telah memenuhi agar Ahok dijadikan tersangka.
“Saya rasa ini tidak perlu bertele-tele seperti sekarang karena sudah ada yurispridensinya, sudah cukup banyak juga ahli-ahli yang menyatakan dan terutama adalah fatwa MUI yang selama ini menjadi rujukan. Harusnya tidak perlu ada kegaduhan yang luar biasa yang menguras energi kita. Sudah jelas Ahok melakukan penistaan agama dan sudah mengganggu,” jelas Fadli.
Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto telah mengumumkan status tersangka kepada calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya saat berada di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
“Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
(samsul arifin – www.harianindo.com)