Jakarta – Calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Rabu (16/11/2016) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Terkait hal ini, polisi lantas mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap Ahok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Posisinya sebagai calon di pilkada, sedang cuti sebagai gubernur, kecil kekhawatiran melarikan diri,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Tito juga menjelaskan bahwa Ahok selama ini telah kooperatif terhadap penyelidik, bahkan Ahok memutuskan untuk datang terlebih dahulu sebelum dipanggil guna memberikan klarifikasi soal tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Namun demikian, penyelidik tetap mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap Ahok dengan melakukan pencekalan dan melarang bepergian ke luar negeri.
“Sebagai antisipasi, penyelidik memutuskan untuk melakukan pencekalan. Jangan sampai yang bersangkutan ke luar negeri lalu polisi disalahkan,” ucap Tito.
Mengenai pertanyaan apakah Ahok tidak ditahan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, Tito menjelaskan bahwa penahanan seseorang harus memenuhi syarat obyektif.
“Penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif,” jelas Tito.
(samsul arifin – www.harianindo.com)