Jakarta – Kepala Bareskrim Irjen Ari Dono mengumumkan status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini diputuskan setelah Polri melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas pada pada Selasa (15/11/2016) kemarin dengan mendengarkan pendapat dari beberapa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pelapor dan terlapor, selain saksi ahli dari pihak penyelidik.
Menurut Ari Dono, penetapan tersangka dilakukan setelah mendengar sejumlah keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor dan terlapor. Dari keterangan para ahli ini, polisi menemukan perbedaan pendapat terkait kasus ini.
“Perbedaan tajam para ahli mengenai apakah ada tindak pidana untuk menista agama,” kata Ari Dono.
Perbedaan juga terjadi di tengah penyelidik yang berjumlah 27 orang dalam melihat apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak.
“Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” ujar Ari Dono.
Atas pertimbangan itulah maka Bareskrim kemudian memutuskan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka.
“Akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujar Ari Dono.
(samsul arifin – www.harianindo.com)