Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya secara resmi diumumkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian kemarin melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas.
Hasil gelar perkara kemudian diumumkan oleh Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) pagi ini.
“Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu.
“Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)