Jakarta – Dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA), Kris Ibnu, menegaskan bahwa pihaknya telah siapkan dua saksi ahli. ACTA menghadirkan dua saksi ahli, diantaranya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Prof Mudzzakir sebagai ahli pidana.
“Dari pelapor kita menghadirkan Habib Rizieq sebagai ahli tafsir, kemudian Profesor Mudzakkir sebagai ahli pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia),” kata Kris Ibnu di Mabes Polri, Selasa, (15/11/2016).
Bisa dipastikan ahli yang diundang dalam gelar perkara tersebut bersikap netral. Habib Rizieq, dihadirkan sebagai ahli tafsir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, MUI yang memberikan Rizieq rekomendasi langsung.
“Netral. Habib Rizieq dihadirkan sebagai ahli tafsir ini dari MUI. Memang dia dari FPI tapi kapasitasnya dari MUI. Karena setiap ahli harus ada surat refrensi, seperti Profesor Mudzakkir dari UII. Kalau Habib Rizieq dari MUI, kalau dia memang ahli tafsir dari MUI,” katanya.
Kris memastikan bahwa Rizieq independen dalam menjelaskan kasus penistaan agama, bukan karena mendukung pelaporan dari koleganya di FPI, Habib Novel Bamukmin.
Baca juga : Polisi Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Tudingan Penghinaan Presiden
“Karena kan ada surat. Ada keterangan kalau Habib Rizieq ahli,” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)