Jakarta – Pemerintah disebut akan mengundang salah seorang ulama besar Mesir, Syeikh Mushthofa ‘Amr Wardhani sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terkait hal ini, sayang disayangkan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebab ia menduga pemerintah akan mengarahkan penafsiran dari Surat Al Maidah 51.
“Sungguh sangat kami sesalkan bahwa Pemerintah RI mendatangkan Syeikh Mushthofa ‘Amr Wardhani salah seorang petinggi Darul Iftaa Mesir untuk menjadi Saksi Ahli Agama dalam Kasus Ahok,” jelas Habib Rizieq melalui website pribadinya, Senin (14/11/2016).
Menurut Rizieq, Darul Iftaa’ Mesir diketahui pernah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan pemimpin dari kaum non muslim.
Habib Rizieq juga menegaskan, ulama-ulama Indonesia banyak yang berkualitas dunia, karena itu akan lebih baik bila cukup dari ulama-ulama Indonesia saja yang memberikan kesaksiannya, ditambah lagi mereka lebih mengenal Indonesia.
“Jangan rendahkan MUI yang berisikan para ulama dan cendikiawan Indonesia dari berbagai ormas dan kalangan, karena MUI bukan saja berkelas dunia, tapi juga paling mengerti tentang kondisi dalam negeri Indonesia dibanding ulama dari negeri mana pun,” tegas Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga mengingatkan agar Syeikh Mushthofa ‘Amr Wardhani tidak turut campur dalam urusan umat muslim di Indonesia.
“Karena nanti akan mencoreng dan mencemarkan Darul Iftaa dan Al-Azhar serta Negara Mesir yang selama ini begitu terhormat di tengah bangsa Indonesia,” kata Habib Rizieq.
(samsul arifin – www.harianindo.com)