Yerussalem – Di Negara Israel akan diterapkan Rancangan Undang Undang (RUU) pembatasan panggilan doa menggunakan pengeras suara, yang dilakukan oleh sejumlah rumah-rumah ibadah. RUU tersebut didukung oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Seperti yang dikutip dari Al Jazeera, Senin (14/11/2016), nantinya RUU tersebut akan mengatur rumah ibadah, agar mau mengurangi panggilan doa melalui pengeras suara. Namun pengawas pemerintahan justru menilai peraturan tersebut nantinya akan mengancam kebebasan beragama di Israel.
“Saya tidak bisa menghitung berapa kali, namun banyak masyarakat Israel dari semua agama mengeluhkan kebisingan yang berlebihan akibat rumah ibadah yang menggunakan sistem pengeras suara untuk panggilan doa,” kata Netanyahu.
Baca Juga : Pakar Politik Beber Kemungkinan Langkah SBY Pasca Dituding Otak Demo 4/11
RUU ini nantinya memang akan diberlakukan bagi semua rumah ibadah. Namun, peraturan tersebut justru lebih menargetkan kepada masjid. Dari sekitar 17.5 persen warga Arab di Israel, sebagian besar dari mereka umat Muslim. Mayoritas Yahudi kerap dituduh bertindak buruk dan mendiskriminasi mereka.
(bimbim – www.harianindo.com)