Jakarta – Kasus dugaan perampasan hak kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara dan di perkampungan Kembangan Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dilaporkan ke Bawaslu DKI.
Apabila memang ditemukan pelanggaran, apa langkah Bawaslu DKI terkait laporan tersebut?
Mimah Susanti selaku Ketua Bawaslu DKI akan memeriksa bentuk dugaan pelanggarannya.
“Kalau ada dugaan pelanggaran pidana, kita akan bersama tim bersama Gakum, ada kejaksaan dan kepolisian. Kalau ada dugaan pelanggaran administrasi, sanksi kita serahkan ke KPU,” kata Mimah, di kantor Bawaslu DKI, Rabu (9/11/2016).
Laporan daru tim pemenangan Ahok-Djarot, lanjut Mimah, akan tetap diterima. Sebab, setiap laporan menurutnya mesti ditindaklanjuti. Bawaslu punya waktu penanganan lima hari penanganan terkait pelaporan tersebut.
Lewat pelaporan tersebut, pihaknya meminta bukti foto, video, saksi, dan lainnya kepada tim pasangan nomor pemilihan dua itu. Saksi pelapor nantinya akan diminta hadir memberi keterangan soal kejadian tersebut. (Baca: Massa Tolak Kehadiran Djarot Saat Temui Tokoh Betawi di Kembangan)
Sementara itu, Mimah mengatakan, akan memanggil tim pengawas pemilu (Panwaslu) yang ikut blusukan Djarot. Ia enggan menyebut pemanggilan itu untuk membandingkan laporan tim Ahok-Djarot dengan hasil tim panwaslu di lapangan.
“Enggak usah dibandingkan, nanti kita lihat teman-teman hasil pengawas pemilu sudah punya hasilnya,” ujar Mimah.
Siapa sosok terlapor dalam kasus tersebut, Mimah enggan menyebutkan. Sementara Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andriano, juga belum mau menyebutkan. Namun, terlapor kasus itu diduga sebuah ormas.
Baca juga: Panglima FPI Menilai Buya Syafii Telah Salah Memahami Dugaan Kasus Ahok
Berkut videonya:
(Yayan – www.harianindo.com)