Jakarta – Ahmad Dhani adalah salah seorang musisi ternama tanah air. Dia pun dikabarkan maju sebagai calon wakil bupati Bekasi. Yang terbaru, suami Mulan Jamela tersebut melayangkan laporan terkait sikap user Facebook Indra Tan. Laporan tersebut pun telah diberikan ke Polda Metro Jaya. Berdasar informasi, Indra Tan dituduh menyebar fitnah terkait dengan demo 4 November 2016.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, mengatakan isi dari akun Facebook tersebut sangat menyudutkan kliennya. Terlebih lagi ada pencemaran nama baik yang menyebutkan bahwa Dhani telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini Mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan viral terakit dugaan firnah,” kata Ramdan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
“Di sini dikatakan dalam FB-nya Ahmad Dhani harus jadi tersangka. Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak, maaf, a*j*ng Presiden Jokowi, b*b* Presiden Jokowi, kemudian di-share,” tambahnya.
Ramdan menerangkan, sangat jelas akun Indra Tan ini coba memfitnah dan berupaya mengkriminalisasi Dhani. Tak hanya itu, Ramdan menduga ada upaya untuk mengadu domba pentolan Dewa 19 itu dengan Presiden Jokowi.
Baca juga: Api yang Melahap Gedung Neo Soho Belum Bisa Dijinakkan selama Berjam-jam
“Jelas fitnah. Kemudian tendensius dan jika saya melihat, ada upaya politisasi dan kriminalisasi. Dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi,” ujar Ramdan.
Meski akun itu sudah ditutup oleh pemiliknya, tegas Ramdan, pihaknya ingin pelaku Indra Tan dilaporkan telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)