Jakarta – Pihak kepolisian kabarnya akan mempelajari isi orasi dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah saat mengikuti demo 4 November karena pernyataan Fahri Hamzah ini diduga termasuk perbuatan makar.
Terkait hal ini, Fahri Hamzah menyarankan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar lebih berhati-hati dan tidak menjadi alat kekuasaan.
“Dia (Tito) Jenderal baru dan saya juga salah satu yang urus dia untuk menjadi Kapolri. Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan, karena kekuasaan bisa jatuh,” kata Fahri Hamzah di restoran pulau dua senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Menurut Fahri Hamzah, seorang anggota DPR mempunyai hak imunitas ketika mereka menjalankan tugasnya sebagai seorang legislator.
“Dan, tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugasnya. Itu bukan sekadar ditulis dalam UU, tetapi dalam UUD 45. Makanya, untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur, ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika,” kata Fahri.
Fahri Hamzah menjelaskan, dalam orasinya yang menyebutkan bahwa Presiden dapat dijatuhkan bukan merupakan perbuatan makar karena menjatuhkan Presiden adalah memungkinkan dan diatur dalam UUD 1945.
“Ini negara demokrasi dan sah saja, jika pemerintahan dijatuhkan kalau memang harus dilakukan. Indonesia bukan negara totaliter, di mana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan Presiden juga sudah diatur,” kata Fahri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)