Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, telah beredar sebuah video seorang pria yang menggunakan peci putih dan bersorban hijau berbicara menggunakan pengeras suara di depan banyak orang. Dalam video tersebut, terdengar bahwa pria yang belum diketahui namanya itu membuat sayembara. Isi dari sayembara tersebut yakni bagi siapapun yang bisa memenggal kepala Ahok akan diberi uang sebesar Rp 1 miliar.
Oleh sebab itu, Jaringan Advokasi Republik Indonesia (JARI) melaporkan pria yang membuat sayembara tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Senin, (7/11/2016). Krisna Murti yang selaku Ketua JARI itu menilai bahwa pernyataan pria tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran undang-undang.
Ditambah lagi, pernyataan pria tersebut diucapkan di depan sejumlah aparat kepolisian. Krisna juga menambahkan bahwa pria tersebut turut menyebutkan etnis tertentu. Krisna menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya sudah berdiskusi dengan ulama dan kiai.
“Kami melaporkan seorang pria sekitar 60 tahun yang kita lihat dan kita dengar dari media, dia mengatakan ‘bawa kepala Ahok akan kami bayar satu miliar’,” kata Krisna di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 November 2016.
“Menurut kami ini sudah sangat di luar batas,” katanya.
Baca Juga : Pengacara Menyebut Ada Pemotongan Kata Tapi Tidak Boleh Dalam Orasi Dhani
“Artinya bahwa kami melihat di sini semacam sayembara zaman kerajaan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum. Memancing seseorang untuk berbuat pembunuhan. Ini sangat sudah di luar batas,” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)