Jakarta – Hampir 100 orang pengacara akan mendampingi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menghadapi tuduhan penistaan agama terkait ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51 pada September 2016 lalu.
“Hampir 100 orang (kuasa hukum Ahok). Dari BBHA saja sudah 36 orang, ada juga teman-teman dari berbagai organisasi,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Menurut Sirra Prayuna, jumlah tersebut lebih banyak adalah partisipan yang murni ingin membantu mantan Bupati Belitung Timur ini, disamping para pengacara dari dari partai politik dan profesional.
“Mereka mau berpartisipasi saya enggak bisa larang. Atas inisiatif mereka ikut. Bukan permintaan Pak Ahok. Buat apa minta banyak-banyak,” jelasnya.
Terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berdasarkan bukti rekaman video kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu, tim pengacara akan mendatangkan beberapa orang saksi ahli guna menerangkan lemahnya tuduhan tersebut.
“Kita mempersiapkan beberapa saksi fakta ahli. Ada ahli agama, ahli diguistik, bahasa dan hukum pidana,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)