Jakarta – Terkait dengan kericuhan yang terjadi di Kedung Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat malam, (4/11/2016), pihak Polda Metro Jaya pun telah mengamankan 15 orang. Diantara ke 15 orang tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
15 orang tersebut telah diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro, Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan. Awi juga menambahkan, tiga dari 15 yang diamankan dari lokasi kejadian dipulangkan. Hal tersebut lantaran tidak ada perbuatan pidana. Ia mengungkapkan masih ada 16 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan satu orang hasil pengembangan dilakukan penangkapan, sehingga tersangka total 13 orang,” kata Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (6/11/2016).
Baca Juga : Habib Rizieq Kini Menuding Jokowi dan Polisi Lakukan Kebohongan
“Empat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 170 KUHP, delapan orang penyerangan Polisi dikenakan pasal 214 KUHP, satu orang pembakaran/perusakan sepeda motor 170 KUHP,” kata Awi.
(bimbim – www.harianindo.com)