Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjadi viral. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kini pun terus melakukan penyelidikan. Yang terbaru, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bakal diperiksa. Hal tersebut terkait kasus yang menyeret nama Ahok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis 3 November 2016.
“Besok, kita mintai keterangan Habib Rizieq, pemeriksaan dilakukan tergantung dia datangnya jam berapa,” kata Agus di Jakarta pada Rabu (2/11/2016).
Sejauh ini, terang Agus, telah dimintai keterangan dari 14 orang yang berstatus saksi dan ahli. Misalnya empat orang saksi yang berada di Kepulauan Seribu.
Mereka ini yang menyaksikan Ahok melontarkan kalimat mengutip ayat Alquran dalam Surat Al-Maidah ayat 51. Selanjutnya dua orang diperiksa dari staf Ahok. “Selain itu juga ada saksi dari pihak pelapor,” tambahnya.
Agus menambahkan untuk ahli sendiri pihaknyansudah meminta keterangan ahli bahasa, ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli pidana.
Baca juga: Kejati Jatuhi Hukuman Penjara Tiga Pimpinan Bawaslu Jatim
“Saksi bahasa satu dari lembaga, MUI dua, kemudian dari ahli pidana UI dua, UGM satu sementara UNDIP masih kita tunggu,” jelasnya.
Pihak pelapor juga mengajukan ahli. Agar pemeriksaan berimbang, kata Agus, Bareskrim dalam hal ini menerima aspirasi dari mepelapor.
“Ini kita juga nunggu dari pihakbpelapor mengajukan ahli ya kita tampung, yang lain akan kita sesuaikan dengan kebutuhan, selanjutnya kita konsultasikan ke jaksa dan kita akan gelar perkara ini,” tukasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)