Jakarta – Tiga pimpinan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dituntut hukuman penjara. Tuntutan tersebut dikatuhkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ketiganya pun menerima masa hukuman berbeda. menuntut pidana penjara dengan masa hukuman berbeda. Ketiganya terbukti melakukan hibah Bawaslu Jatim.
Tiga terdakwa itu adalah Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, dan dua komisioner Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada tahun 2013,” kata Jaksa Agung Pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (1/11/2016).
Ketiga terdakwa, kata Agung, dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi masa hukuman yang diancamkan kepada para terdakwa berbeda. Untuk Sufyanto, jaksa menuntut penjara selama satu tahun enam bulan, sementara Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan bui.
Baca juga: Inilah Penilaian Setnov tentang Jokowi dan Prabowo
Penasihat hukum terdakwa, Suryono Pane, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Fakta persidangan, katanya, jelas membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya pada penggunaan dana hibah di Bawaslu Jatim.
Suryono menyebutkan contoh bukti yang dipegang jaksa terkait hasil penghitungan kerugian negara perkara itu, yang dijadikan dasar oleh penyidik Polda Jatim menetapkan kliennya sebagai pesakitan. Menurutnya, laporan ahli BPKP soal hitungan kerugian negara itu palsu. “Kami akan sampaikan itu di pledoi nanti,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)