Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama higga kini masih bergulir. Karena itu, Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengimbau Polri segera bertindak. Sebagaimana diketahui, Ahok diduga melecehkan Surah Al Maidah Ayat 51 pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
Menurut dia, pernyataan Ahok sudah jelas melanggar UU dan harus dipenjarakan, jika hukum negara tidak bisa bekerja maka secara tidak langsung penegak hukum negara mempersilahkan hukum Islam berlaku.
“Hukum Islam itu orang menista agama itu dipancung kepalanya, silakan kalau hukum negara tidak bisa bekerja berarti negara membiarkan hukum umat Islam tersebut diberlakukan,” kata Munarman saat dialog publik dengan tajuk ‘Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?’ di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (01/11/2016).
Baca juga: Berita Terkini : FPI Tegaskan Demo 4 November Adalah Aksi Damai
Munarman menilai, penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian soal kasus Ahok terkesan lambat dan berbelit-belit sehingga memancing amarah sejumlah umat muslim.
“Saya lihat proses yang dilakukan kepolisian belum begitu memuaskan, padahal sudah lebih dari tiga minggu dan laporan sudah lebih dari sepuluh yang melapor, ini kategorinya lambat lah,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)