Surabaya – Status tahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diubah menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah pihak keluarga mengajukan permohonan karena kondisi kesehatan Dahlan Iskan.
“Perlu saya klarifikasi penahanan Pak Dahlan Iskan bukan ditangguhkan, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota,” ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Imam Syafii, Senin (31/10/2016) malam.
“Pertimbangan keluarga mengajukan pengalihan karena kondisi kesehatan Pak Dahlan menurun. Beliau masih menjalani rawat jalan liver. Tadi pagi diperiksa, tensinya naik 160/90. Berdasarkan itu, pihak keluarga keluarga akhirnya mengajukan pengalihanan penahanan,” jelasnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan bahwa status tahanan dari Dahlan Iskan dialihkan menjadi tahanan kota karena pihak keluarga mengajukan permohonan terkait kondisi kesehatan Dahlan Iskan. Permohonan tersebut disertai surat keterangan dokter dan jaminan dari istri, anak, dan menantu.
“Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medik dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka,” ujar Dandeni.
Setelah status tahanan Dahlan Iskan dialihkan menjadi tahanan kota maka Dahlan dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setiap minggunya
“Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan,” tambah Dandeni.
Dandeni mengungkapan, permohonan pengalihan status tahanan diajukan oleh pihak keluarga pada Senin (31/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, dan baru dikabulkan pada malam hari pukul 21.00 WIB.
“Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB. Mengapa prosesnya lama, karena permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan Pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung,” jelas Dandeni.
(samsul arifin – www.harianindo.com)