Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat berbicara di depan masyarakat Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu sedang dalam proses penyelidikan polisi.
“Kita sekarang luncurkan prosesnya. Saya menggulirkan proses hukumnya. Saat ini tahap penyelidikan cukup banyak saksi diperiksa, pelapor, saksi ahli, termasuk FPI. Tapi FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu. Padahal katanya maunya cepat,” kata Tito di Mako Brimob Senin (31/10/2016).
Sebelumnya, Ahok sudah mengambil inisiatif untuk datang ke Bareskrim Polri agar diperiksa sekaligus memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
“Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri, akan kita periksa supaya bisa lebih cepat. Prinsipnya kita laksanakan proses hukum sehingga sama semua di mata hukum,” janji Tito.
Namun demikian, Tito berpendapat kasus yang menimpa Ahok ini sarat akan muatan politik, namun tidak menutup kemungkinan berhubungan juga dengan masalah agama.
“Ini pasti ada. (Apakah prosesnya ditunda sementara sampai Pilkada usai) kita liat situasinya nanti,” imbuh Tito.
Terkait ancaman FPI akan menurunkan Presiden Joko Widodo bila proses hukum terhadap Ahok berjalan lambat, Kapolri dengan tegas menolaknya.
“Gak bisa. Itu makar namanya. Makar ga boleh. Kita sudah komit, kami dari Polri, tidak ada namanya pengambilalihan kekuasaan, secara inkonstitusional. Polri tetap pada doktrin setia pada negara dan pimpinannya. Kita akan lindungi dan mengayomi masyarakat,” jawab Kapolri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)