Jakarta – Negara secara resmi menghadiahi Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebuah rumah mewah di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut diserahkan melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada Rabu (26/10/2016).
Penyediaan rumah tersebut sesuai Perpres Nomor 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wapres.
Rabu (30/10/2016) rumah itu belum tampak ditempati. Beberapa pekerja masih menyelesaikan bagian interior rumah berlantai dua tersebut.
”Masih dibersihkan,” ujar Bambang, pengawas para pekerja, kepada Jawa Pos (grup pojoksumut).
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81/2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, nilai hunian untuk SBY itu tidak lebih dari Rp 20 miliar.
Rumah dengan luas 700 meter persegi tersebut hanya berjarak selemparan batu dengan kediaman Indra Usmansyah Bakrie, adik politikus Golkar Aburizal Bakrie.
Di kompleks itu, juga tinggal Duta Besar (Dubes) Qatar untuk Indonesia Y.M. Ahmad bin Jassim Mohammed Ali Al Hamar. Rumahnya berada di sisi depan kiri kediaman SBY.
Rumah tersebut dilengkapi berbagai fasilitas kelas premium. Salah satunya adalah lift untuk menghubungkan lantai satu dan dua. Sebagian lantai rumah menggunakan parket (wood flooring) yang tersusun rapi.
Begitu pula dinding, bahan utama kayu memberikan nuansa elegan untuk interior ruangan. Di bagian belakang rumah, terdapat halaman yang cukup luas dengan beralas rumput hijau.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Berikan Peringatan Keras Untuk Pihak Yang Menolak Pancasila
Bambang mengatakan, rumah baru tersebut belum tentu ditempati SBY bersama keluarga. Menurut dia, SBY tidak akan sepenuhnya meninggalkan kediaman utamanya di Cikeas, Bogor. (Yayan – www.harianindo.com)