Jakarta – Terkait kabar akan adanya unjuk rasa besar-besaran dari berbagai ormas Islam, termasuk Front Pembela Islam, pada 4 November 2016 mendatang, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan pengerahan puluhan kompi brimob dari berbagai daerah untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli yang mengatakan bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Unggung Cahyono pada Kamis (27/10/2016).
“Siaga satu memang benar, ya memang (telegram itu) untuk internal Polri,” kata Boy saat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/10/2016).
Dalam telegram tersebut, Kapolri memerintahkan kepada beberapa Kapolda untuk mengirimkan bantuan personel Brimob ke wilayah DKI Jakarta.
Pasukan Brimob yang dikerahkan tersebut berasal dari 17 kompi dari Brimob Polri dan 12 kompi Brimob dari Polda Metro Jaya. Jumlah itu terdiri dari 3 kompi dari Polda Jawa Barat, 2 kompi Polda Jawa Timur, 3 kompi Polda Sumatera Selatan, 2 kompi Polda Kalimantan Timur, 1 kompi Polda Kalimantan Selatan, dan 2 kompi dari Kalimantan Tengah.
Selain itu juga ada 2 kompi dari Polda Lampung, 1 kompi Polda Sumatera Barat, 2 kompi Polda Riau, 2 kompi Polda Bengkulu, 2 kompi bangka belitung, 2 kompi Polda Nusa Tenggara Timur, 2 kompi Polda Sulawesi Utara, 1 kompi Polda Banten, dan 1 kompi dari Polda Yogyakarta.
Kapolri sebelumnya juga telah memerintahkan kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, agar membuat perencanaan terkait rencana unjuk rasa 4 November mendatang.
“Nanti diminta komunikasi dan koordinasi secara persuasif dengan berbagai elemen masyarakat,” kata Boy.
Seperti diketahui, ribuan umat Islam akan menggelar unjuk rasa untuk yang kedua kalinya di Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak agar polisi menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena mereka anggap menistakan agama terkait Surat Al-Maidah ayat 51.
Pada aksi unjuk rasa yang pertama, mereka meminta polisi menangkap Ahok hingga batas waktu 4 November 2016 nanti.
(samsul arifin – www.harianindo.com)