Semarang – Narkoba memang telah menyerang segala lapisan masyarakat. Tidak termasuk anggota DPRD. Yang terbaru, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin kedapatan mengonsumsi sabu-sabu. Karena itu, Pengadilan Negeri Semarang merehabilitasi Agus selama tiga bulan.
Faturohman, hakim ketua yang mengadili perkara tersebut, menuturkan putusan sama dengan tuntutan jaksa penuntur umum (JPU). “Sudah diputus,” ujarnya pada Minggu (30/10/2016).
Faturohman mengatakan sidang kasus penyalahgunaan narkotika oleh politikus PDI Perjuangan tersebut berlangsung sangat cepat. Sidang diketahui hanya berlangsung tiga kali, yakni tanggal 4, 11, dan 18 Oktober 2016.
Bahkan, sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Efrita langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada saat itu juga.
Baca juga: Berita Terkini : Identitas Korban Pembunuhan di Bekasi Terkuak
Atas putusan tersebut, kata Faturohman, baik jaksa maupun terdakwa langsung menyatakan menerima. Sebelumnya, Agus Imakudin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah pada 25 Juli 2016.
Wakil rakyat tersebut ditangkap di kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, dengan barang bukti 3,9 gram sabu-sabu. Dalam sidang, Agus terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)