Jakarta – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Dahlan Iskan sendiri mengaku tidak merasa terkejut terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka karena ia merasa memang sudah lama diincar.
“Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,” kata Dahlan kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).
Lebih jauh Dahlan Iskan menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, namun hanya memberikan tanda tangan terhadap dokumen yang telah disiapkan oleh anak buahnya.
“Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” tandas Dahlan.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan status tersangka kepada Wisnu Wardhana, mantan manajer pemasaran PT PWU yang diduga menjual 33 aset milik BUMD Pemprov Jawa Timur.
Dahlan diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 WIB. Dia didampingi adiknya, Mi’ratul Mukminin.
Pria asal Magetan ini sudah dicecar lebih dari 80 pertanyaan oleh penyidik dalam empat pemeriksaan sebelumnya.
Selain Dahlan, polisi dalam kasus ini juga menetapkan satu tersangka, Wisnu Wardhana. Mantan manajer pemasaran PT PWU ini disinyalir melepas 33 aset milik BUMD Pemprov Jatim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)