Jakarta – Rencananya pada hari ini, Kamis (27/10/2016), putusan terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dibacakan oleh Majelis Hakim.
Terkait hal ini, Jessica tetap teguh pada pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah, sehingga ia akan mengajukan banding bila putusan ternyata menghukumnya karena bersalah, walaupun ia dipenjara satu hari pun.
“Jadi dia mengatakan bahwa intinya dia yakin betul dia harus dibebaskan, bahkan satu hari pun dia dihukum dia akan banding, dia akan tidak terima,” kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Rabu (26/10/2016) malam.
Menurut Otto, selain Jessica sendiri tidak mengakui bahwa ia melakukan pembunuhan seperti yang telah dituduhkan, bukti-bukti yang diajukan di depan pengadilan juga tidak secara gamblang memperlihatkan Jessica melakukan pembunuhan.
“Karena bagaimana pun, menurut dia, dia tidak melakukan pembunuhan dan bukti-bukti di persidangan tidak ada juga yang membuktikan dia sebagai pembunuh. Sehingga jangankan 5 tahun atau 12 tahun, satu hari pun dia dihukum dia akan mengajukan banding,” ucap Otto.
“Tetapi dia bilang satu hari pun dia dihukum dia tidak akan terima dan akan banding apabila dia dihukum satu hari pun,” tambahnya.
Sekitar pukul 09.00 WIB hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan hukuman terhadap Jessica Wongso. Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)