Yogyakarta – Kementerian Kesehatan memiliki program baru. Yakni, Dokter Layanan Primer (DLP). Nila F. Moelok selaku menteri kesehatan mengungkapkan, pihaknya bakal segera merealisasikan program tersebut. Sebagaimana diketahui, program itu sempat diprotes dokter di seluruh Indonesia.
“Dokter layanan primer, kami (hanya) menjalankan UU Pendidikan Kedokteran,” ujar Nila, usai kunjungan ke Embung Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta, Rabu (26/10/2016).
Nilai menilai pelaksanaan program tersebut untuk melindungi pasien agar biaya yang dikeluarkan tidak terlalu mahal. Setiap dokter di puskesmas, lanjut dia, memiliki kemampuan untuk menangani 155 penyakit sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
“Mereka (pasien) tidak dirujuk bisa mengobatai (dan) menahan suapaya tidak masuk ke rumah sakit sehingga biayanya jauh lebih murah. preventif lebih murah dari kuratif,” tambahnya.
Dikatakan Nila, DLP merupakan salah satu penyediaan pelayanan bagi semua orang. Pihaknya pun melaksanakan UU yang ada.
“saya harus mengikuti undang-undang dan judicial review sudah mengatakan harus dijalankan,” sambungnya.
Baca juga: Inilah Komentar Wiranto Mengenai Kasus Pembunuhan Aktivis Munir
Para dokter tidak perlu risau dengan dijalankannya undang-undang tersebut. Perlu diketahui, dengan pelaksaan DLP masa belajar para mahasiswa kedokteran akan semakin lama. Dalam sepekan terakhir para dokter turun ke jalan untuk memprotes kebijakan tersebut.
“Kalau menjadi dokter harus menolong orang sakit gak sih, kenapa jadi beban,” tandasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)