Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga melakuakn penistaan agama. Hal tersebut terjadi saat pihaknya berkomentar tentang Surah Al Maidah Ayat 51. Kini Ahok masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, langkah Bareskrim menerima keterangan Ahok di luar jadwal pemeriksaan tidak menyalahi prosedur.
Baca juga: Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja Diangkat sebagai Jubir Paslon Gubernur DKI
“Bisa. Dalam artian di masa penyelidikan itu sangat dimungkinkan. Segala sesuatu, bahan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik itu diterima dari berbagai pihak secara objektif,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Dia menerangkan, Ahok selaku terlapor bisa memberikan keterangan, sekalipun di luar jadwal pemeriksaan Bareskrim. “Jadi yang dilaporkan sendiri dimungkinkan dapat memberikan keterangan, ya diterima dan dilakukan pemeriksaan secara normal dalam konteks pengumpulan bahan keterangan untuk dianalisis dalam gelar perkara,” pungkas Boy. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)