Jakarta – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Dodi Suridi, terdakwa kasus terorisme Sarinah pada Jauari 2016 lalu dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti bersalah terlibat dalam serangan bom di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
Dalam serangan bom bunuh diri tersebut menewaskan delapan orang, termasuk empat tersangka pelaku.
Dodi Suridi sendiri ditangkap pada 15 Januari 2016, atau satu hari setelah serangan terjadi.
Pada persidangan tersebut, Dodi Suridi tidak terlihat menyesali perbuatannya, bahkan dengan tersenyum ia menerima keputusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan banding.
“Resiko jadi teroris. Saya menerima keputusan ini,” kata Dodi.
Achmad Fauzi, Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut menilai Dodi Suridi terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Antiterorisme dengan menyediakan bahan-bahan bom yang kemudian dipakai dalam serangan di Sarinah.
Namun demikian, meskipun Dodi menyediakan bahan yang diperlukan namun ia sendiri tidak mengetahui kapan serangan akan dilakukan dan dimana target serangan yang dipilih.
(samsul arifin – www.harianindo.com)