Jakarta – Dugaan penistaan agama yang masih terus dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj kembali angkat suara. Ia mengingatkan agar umat muslim Tanah Air tidak main hakim sendiri dalam menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Said Aqil pun berharap agar penanganan perkara dugaan penistaan agama ini tidak diintervensi oleh pihak di luar institusi Polri.
“Menurut saya, proses hukum berjalan. Ya, kita juga harus bisa maafkan. Intinya jangan main hakim sendiri,” imbau Said.
Dia menambahkan bahwa hanya aparat penegak hukum yang berhak menghukum Ahok, namun ia juga berharap penegak hukum dalam hal ini Polri, tidak mempolitisasi perkara Ahok.
“Salah ya salah, kasih hukumannya. Kalau enggak salah ya bebas saja,” pungkasnya.
Baca juga:
Ahok Percayakan Strategi Kampanye Kepada Tim Sukses
Warga Tebet Tuntut Aparat Tangkap Ahok Dalam Waktu Satu Kali 24 Jam
Kasus dugaan penistaan agama mencuat setelah Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat ke-51 dalam sebuah pidatonya di Kepulauan Seribu. Isu ini makin meledak setelah tersebarnya sebuah potongan video yang seolah menunjukkan bahwa Ahok menghina isi Alquran. (bimbim – www.harianindo.com)