Jakarta – Tiga oknum polisi diringkus. Mereka adalah Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R. Ketiganya adalah anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Penangkapan tersebut Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, KabidhHumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono pun menyita Rp 97 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
“Kasus pemerasaan ini diketahui dengan motif membebaskan pelaku yang berinisial A apabila diberikan sejumlah uang,” kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Awi menjelaskan, para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara transaksional dan menawarkan uang sebesar Rp300 juta dengan iming-iming pelaku dapat dibebaskan.
Baca juga: Ahok-Djarot Dipastikan Ambil Cuti saat Kampanye Pilgub DKI
”Tapi kemudian keluarga korban tidak dapat menyanggupi dan meminta agar uangnya hanya Rp100 juta. Selanjutnya keluarga menyerahkan Rp97 juta yang dibungkus omplop coklat,” terang Awi.
Atas perbuatannya, ketiga oknum polisi ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)