Jakarta – UMP DKI Jakarta bisa saja kembali meningkat. Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihaknya pun telah memberikan prediksi. Dia mengungkapkan UMP DKI 2017bisa mencapai Rp 3,2 juta hingga RP 3,4 juta. Sebagaimana diketahu, UMP DKI kini mencapai Rp 3,1 juta.
“(UMP) naik sedikit saja. Saya enggak tahu, mungkin Rp 3,2 juta atau Rp 3,4 juta,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Ahok memastikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.
Penentuan UMP menggunakan perhitungan yang mempertimbangkan KHL (kebutuhan hidup layak) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Dalami Kasus Bulog DKI-Banten, Mafia Beras Kini Diburu
“Jadilah UMP tahun depan, kan di PP-nya begitu, bukan survei KHL,” katanya.
Dewan Pengupahan sudah menyelenggarakan rapat pembahasan penentuan UMP DKI 2017. Dewan Pengupahan terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2017 naik menjadi RP 3,8 juta. Acuannya adalah survei KHL yang mereka lakukan di tujuh pasar tradisional.
Sementara unsur pengusaha menginginkan agar UMP DKI 2017 sebesar RP 3,3 juta dengan mengacu pada PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)