Jakarta – Dukungan dari PPP kubu Djan Faridz ke pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat ditolak KPU. Hal tersebut terjadi lantaran pendaftaran calon sudah rampung. Penolakan tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Soemarno.
“Proses pendaftaran itu di kita sudah selesai, pendaftaran itu dilaksanakan 21 sampai 23 September kemarin. Mereka sudah menyerahkan berbagai persyaratan baik syarat pencalonan, atau juga syarat calon,” kata Soemarno di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
“Nah salah satu syarat pencalonan itu partai menandatangani yang namanya form B2, yakni kesepakatan antar parpol yang bergabung untuk mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur tertentu. Penandatanganan itu di atas materai, dan tidak dapat ditarik kembali,” tambahnya.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy yang telah diakui secara hukum dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Namun, kubu Djan Faridz meminta Menkumham Yasonna Laoly menarik SK dan mengesahkan kepengurusannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MK) yang memenangkan pihaknya.
Baca juga: Ibu-Ibu UMKM Mendapat Pelatihan dari Sandiaga Uno
Menurut Soemarno, meskipunYasonna mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan Djan, tetap saja dukungan kepada Ahok-Djarot tak dapat diakui secara legal.
“Ini tidak berlaku surut, jadi memang partai yang pengusung tidak bisa menarik dukungannya di tengah jalan, kalaupun misalkan yang bersangkutan menarik dukungan, maka itu tetap saja dukungan yang sudah diberikan pada saat pendaftaran tidak mengalami perubahan,” jelasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)