Jakarta – Juru bicara tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat yang juga anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai ucapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat memimpin aksi unjuk rasa anti Ahok dengan mengancam akan membunuh Ahok merupakan tindak pidana.
Karena itu menurut Ruhut, Habib Rizieq dapat dipanggil ataupun dijemput paksa oleh polisi karena pernyataannya tersebut.
“Aspek hukumnya semua bisa diproses secara hukum. Jadikan hukum panglima. Dia (Rizieq) sudah kena pidananya, bisa dia dijemput paksa,” kata Bang Ruhut, Senin (17/10/2016).
Disamping itu Ruhut menjelaskan, polisi tidak perlu menunggu adanya laporan terlebih dahulu karena ancaman bunuh yang diucapkan oleh Habib Rizieq merupakan tindak pidana murni, tidak perlu menunggu adanya laporan terlebih dahulu.
“Itu tindak pidana murni, bukan delik aduan. (Disampaikan) di depan publik,” tegasnya.
“Jangan samakan dengan Ahok. Ahok itu tegas dia katakan dia tidak bicara begitu, ada pengurangan-pengurangan omongannya dan dia sudah minta maaf. Kalau Rizieq, haha.. mana ada. Dia anggap dia yang paling hebat,” pungkas Ruhut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)