Jakarta – Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menilai, pernyataan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melecehkan ayat suci Al-Quran bukanlah sebuah pelanggaran.
Jufri mengungkapkan, mendapat beberapa laporan dari masyarakat terkait pernyataan Ahok. Bawaslu DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan itu dan melakukan rapat pleno.
“Kami memutuskan bahwa, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan mengandung tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Jufri di Hotel Grand Cemara, Jalan Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Jufri menganggap, Bawaslu telah menjadikan Undang-undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada sebagai acuan dalam melihat laporan pelanggaran yang diterima. Dalam kasus Ahok, Bawaslu DKI menilai hal itu bukan sebagai pelanggaran. Sebabnya, lanjut Jufri , Pilkada DKI belum memasuki masa kampanye, melainkan masih tahapan.
Jufri menambahkan, Bawaslu DKI bertugas mengawasi peserta pemilihan yang akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta. Sampai saat ini, kata Jufri, belum ada peserta pemilihan, karena belum ada penetapan.
Ia pun menjelaskan, Bawaslu DKI melihat apakah tindakan yang dilakukan Ahok merugikan atau menguntungkan pasangan calon lain. Setelah didalami, Bawaslu menilai tak ada pasangan calon yang dirugikan dalam pernyataan itu.
Baca juga: Farhat Abbas Ikut Berikan Kritikan Keras Pada MUI Lewat Twitter
“Maka gugur pelanggaran di situ,” kata dia. (Yayan – www.harianindo.com)