Bangka Belitung – Karena mengunggah foto syur mantan istrinya, seorang perwira polisi di lingkungan Kepolisian Daerah Bangka Belitung terjerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta Undang-Undang Pornografi.
Hasil pantauan Harian Indo, Kamis (6/10/2016), perwira berpangkat ajun komisaris, dilakukan sendiri oleh mantan istrinya, SL, yang tertuang dalam laporan nomor LP/B-500/IX/2016 tertanggal 6 September 2016.
Ajun Komisaris Besar Polisi Dolly Gumara selaku Kepala Subdirektorat Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor dan adik pelapor.
Pihak Kepolisian juga meminta bantuan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan forensik digital terhadap telepon seluler milik SL.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan sedang mengupayakan ke Kominfo untuk permintaan digital forensik. Jadi kami jerat dengan tindak pidana pornografi dan Undang-Undang ITE,” ucap Dolly kepada awak media, Kamis (6/10/2016).
Dolly menambahkan, hingga hari ini pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor karena masih mendalami laporan yang disampaikan SL dan melengkapi alat bukti.
“Masih terus kami selidiki sejauh mana. Setelah semua jelas, baru ke sana (memeriksa terlapor),” tuturnya. (Yayan – www.harianindo.com)