Jakarta – Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal maju dalam Pilgub DKI 2017 sebagai calon pertahana. Nah, pihaknya pun mengeskan menerima sumbangan. Baik dari warga maupun perusahaan. Namun, sumbangan tersebut harus ditransfer (non tunai). Sebab, sumbangan tersebut bakal ditransparankan.
Ahok mengatakan, sesuai dengan aturan, pihaknya boleh menerima sumbangan dari perseorangan, dengan batas maksimal Rp 75 juta per orang. Sedangkan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.
“Sederhana kan, satu orang (sumbangan) pribadi enggak boleh kasih lebih dari Rp 75 juta kan. Perusahaan Rp 750 juta. Kalau orang cuma mau nyumbang Rp 50 juta enggak apa-apa kan? Yang penting semua transfer, masuk,” kata Ahok di Jakarta Pusat pada Selasa (4/10/2016).
Untuk itu, lanjut Ahok, pihaknya sedang dalam proses untuk membuka rekening bank resmi atas nama pasangan Ahok-Djarot untuk Pilkada DKI 2017.
“Kita juga baru buka kan rekening banknya. Nanti kalau sudah ditetapkan, akan kita buka (rekening). Jadi kalau mau, mereka silakan sumbang,” katanya.
Ahok mengatakan, pihaknya juga nanti akan melaporkan setiap sumbangan yang masuk dan pengeluarannya kepada KPUD DKI. Ini dilakukan sebagai bentuk tranparansi dana kampanye.
“Iya, daftar. Mereka daftar semua. Teman Ahok akan mendaftarkan ke KPU termasuk semua uang yang keluar masuk. Lengkap semua,” kata Ahok. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)