Semarang – Ki Joko Edan atau yang bernama asli Djoko Hadi Widjojo, seorang dalang kondang harus berurusan dengan polisi karena tertangkap sedang mengkonsumsi sabu pada Selasa (27/9/2016).
Kepada polisi Ki Joko Edan mengaku telah mengkonsumsi sabu kurang lebih satu tahun. Biasanya ia membeli sabu pake hemat dengan berat sekitar 1 gram.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji, barang bukti ditemukan di brankas kamar rumah Ki Joko Edan dengan berat sekitar 0,3 gram. Diperkirakan Ki Joko Edan baru saja mengkonsumsi sabu seberat 0,7 gram.
“Katanya baru kemarin (Senin 26/9/2016) pakai (sabu). Dites urine (hasilnya) positif,” lanjutnya.
Wisnu juga menerangkan bahwa Ki Joko Edan biasanya memesan barang haram tersebut terlebih dahulu dan seorang kurir kemudian akan mengantarkannya ke rumah Ki Joko Edan. Pihak kepolisian sendiri sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok narkoba yang menjualnya kepada Ki Joko Edan.
“Ini dibeli dari seseorang di Banyumanik. Kami sudah kantongi identitasnya dan akan kami kembangkan,” ucap Wisnu.
Ki Joko Edan sendiri harus mendekap di dalam sel tahanan Polda Jawa Tengah dan dijerat pasal 112 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(Samsul Arifin)