Bengkulu – Otak pelaku perkosaan dan pembunuhan yang menimpa seorang siswa SMP bernama Yuyun di Rejang Lebong beberapa bulan lalu akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup pada Kamis (29/9/2016).
Majelis hakim yang diketuai Heny Faridha dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin ini menjatuhi hukuman mati kepada Zainal yang menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Sedangkan empat rekan Zainal yang lainnya yaitu Tomi Wijaya, M Sukep, Boby Faizal, Edo Saisah, dan Jafar divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Mendengar pelaku yang lain hanya dihukum 20 tahun penjara membuat orang tua Yuyun mengamuk dan berteriak karena menganggap hukuman terhadap mereka terlalu ringan.
Sebelumnya kelima terdakwa itu dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 huruf d Uu Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam proses persidangan yang telah berlangsung, para pelaku ini terbukti secara sengaja dan berencana melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun dengan cara sadis. Mereka melakukan perkosaan berulang kali hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Dalam peristiwa keji ini diketahui Zainal menjadi otaknya.
(Samsul Arifin)