Sleman – Pihak kepolisian dari Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta, saat ini harus dibuat pusing dengan kasus pencurian yang cukup unik yakni pencurian bra dan celana dalam bekas pakai dari jemuran.
Seorang mahasiswa S-2 bernama MP (29) harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan mencuri bra dan celana dalam dari jemuran .
“Semuanya adalah bekas pakai. Dicuri dalam kondisi dijemur. Ada juga yang masih dalam rendaman cucian,” jelas Kapolsek Mlati AKP Supriantoro.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah mencuri ratusan bra dan celana dalam setahun terakhir ini yang ia akui untuk koleksi saja.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Haryanta menambahkan, pelaku akhirnya tertangkap warga ketika salah satu warga melihat pelaku sedang mengambil barang dari jemuran.
“Kami datang saat warga tengah memukuli tersangka di rumah kontrakannya. Pelaku langsung kami tangkap sebelum babak belur. Saat kejadian kita sita tujuh bra dan 10 celana dalam yang saat dilaporkan nilainya Rp1,9 juta,” kata Haryanta.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Samsul Arifin)