Jakarta – Masalah pajak yang harus dibayar oleh raksasa internet Google kembali menjadi sorotan. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada tahun 2015 Google Asia Pacific Pte Ltd masih mempunyai tagihan pembayaran pajak sebesar Rp Rp 500 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta Muhammad Haniv menjelaskan, pendapatan Google di Indonesia pada tahun 2015 mencapai Rp 6 triliun. Kalau keuntungan yang diambil oleh Google sebesar 30%, maka keuntungan bersihnya mencapai Rp 2 triliun.
“Jadi, kalau pendapatannya Rp 6 triliun, kamu bisa bayangkan, misalnya marginnya 30% berarti nett profitnya Rp 2 triliun. Kalau nett profit-nya pada 2015 Rp 2 triliun, berarti dia seharusnya membayar pajak Rp 500 miliar,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Namun hingga kini Google belum pernah memenuhi kewajibannya tersebut kepada pemerintah Indonesia karena mereka beralasan bahwa perusahaannya belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tidak bisa diberlakukan pajak.
“Kamu bisa bayangkan, Rp 6 triliun itu uang banyak. Nah, berapa pajak yang dibayarkan Google Asia Pacific terhadap Indonesia? Enggak ada. Mereka enggak bayar pajak sama sekali,” imbuhnya.
“Karena, mereka alasannya tidak ada BUT, jadi tidak bayar pajak. Semua penghasilan masuk ke Singapura tanpa mereka ada sedikitpun melakukan kewajiban membayar pajak. Ini enggak adil, enggak fair,” terang Haniv.
(Samsul Arifin)