Jakarta – Polisi bersama jajaran BPOM melakukan penggerebekan terhadap pabrik makanan bayi pendamping ASI dengan merek “Bebiluck” yang terletak di pergudangan Taman Tekhno Blok L2 No 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, karena diduga produk tersebut mengandung bakteri berbahaya.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri pada Jumat (16/9/2016), produk makanan Bebiluck ini diproduksi oleh PT Hassana Boga Sejahtera.
Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis (15/9/2016) mulai pukul 17.00 WIB hingga 18.30 WIB. Yang ikut melakukan pemeriksaan yaitu Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri dan jajarannya, AKP Lili dari Bareskrim Polri Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Aiptu Samiun dari Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, serta HM Mahmud perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten.
Menurut Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri pabrik ini telah diamati sejak dua bulan terakhir dan ada banyak pelanggaran yang dilakukan, salah satunya adalah ijin edar dan kualitas kesehatannya.
“Pelanggaran yang pertama adalah makanan tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM. Dan pelanggaran kedua adalah setelah dilakukan uji lab ternyata dalam makanan ini ada bakteri Ecoli dan bakteri Coliform yang melampaui ambang batas. Bakteri ini dapat menimbulkan diare dan gangguan pencernaan pada bayi mengingat pencernaan bayi sangat rentan terserang bakteri,” ujar Muhammad Kashuri.
AKP Mansuri juga menambahkan, selama ini produk Bebiluck hanya dipasarkan lewat online melalui situs www.bebiluck.com dan hingga kini telah tersebar di hampir seluruh Indonesia.
“Terkait pelanggaran tersebut BPOM bersama Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyegelan atau penutupan sementara pabrik Bebiluck sehingga tidak dapat memproduksi makanan sampai ada perkembangan lebih lanjut,” ujar AKP Mansuri.
(Samsul Arifin)