Jakarta – Perbuatan ayah tiri yang satu ini tergolng sadis dan harus diganjar dengan hukuman setimpal. Doni Iswanto (31), warga di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, tega memukuli anak tirinya (RA) yang masih berusia 2 tahun. Tidak hanya itu saja, Doni bahkan menyundut telinga anak yang malang ini dengan rokok.
Perlakuan kejam Doni ini pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku yang mendengar RA tidak berhenti menangis. Karena merasa curiga, tetangga ini lantas memberi tahu kakak Doni, Kartin (33). Saat ditengok ke rumah, RA sedang terbaring tanpa pakaian dan menangis kesakitan.
Kartini bersama warga lainnya lalu melaporkan hal ini ke pihak kepolisian yang langsung menangkap pelaku, yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Doni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diperiksa terkait motif sehingga Doni tega melakukan hal itu kepada RA yang masih berusia 2 tahun.
“Menurut keterangan saksi yang juga kakak korban jika anak itu dipukuli bapaknya dan mengalami memar wajah dan sundutan rokok di telinga,”ujar Sungkono, Sabtu (10/9/2016).
“Pelaku terkena Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.
(Samsul Arifin)