Jakarta – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar kini remi menjadi warga negara Indonesia berdasarkan ketetapan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sekaligus menggugurkan status kewarganegaraan Amerika Serikat yang dipegang Archandra Tahar.
Hal ini diperkuat pula oleh Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Departemen State of United States of America dan Surat US Embassy pada tanggal 31 Agustus 2016.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Rabu (7/9/2016).
Yasonna menjelaskan, Arcandra Tahar memilih untuk menjadi WNI ketimbang warga negara Amerika Serikat. Ditambah pula, keputusan yang dikeluarkan juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah.
“Maka, dia (Arcandra Tahar-red) secara resmi kehilangan kewarganegaraan AS tanggal 15 Agustus,” ucap Yasonna.
Seperti diketahui, Archandra Tahar harus dicopot dari jabatannya sebagai Menteri ESDM yang baru saja dijabatnya lantaran masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
(Samsul Arifin)