Jakarta – Beberapa hari lalu, Gatot Brajamusti selaku ketua umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) kedapatan menyimpan senjata api ilegal. Nah, kini Polda Metro Jaya bakal melakukan penyelidikan. Hal tersebut dilakukan untuk menelusuri peredaran senjata api ilegal.
Pemerhati Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa kepemilikan barang ilegal seperti senjata api dapat dikategorikan menjadi dua yakni, dapat dibeli dan atau diberikan oleh pihak lain.
”(Kepemilikan senpi) Banyak cara. Bisa beli, bisa dikasih.Beli pun ada yang legal, ada yang enggak legal. Tapi kebanyakan enggak legal. Namun, kepemilikan senjata api sudah ada aturannya. Mulai dari perizinan, sampai penggunaan,” kata Bambang pada Kamis (8/9/2016).
”Sedangkan pembelian senpi legal melibatkan distributor yang sudah ditunjuk produsen, dan mendapat izin dari Polri serta lewat Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam),” tambahnya.
Karena itu, Bambang meminta pihak kepolisian untuk mencari tahu merk dan produsen senjata api milik Gatot. Apakah memang diberi oleh pihak ketiga atau sengaja dibeli dan produsen tersebut memiliki izin.
”Makanya kita harus lihat, merk dan produsen senpi milik Gatot itu sendiri. Semua bisa ditelusuri. Setiap senpi ada nomer registrasinya. Jadi darimana Gatot mendapat senpi, bisa ditelusuri dari situ. Kecuali senpinya rakitan,” jelasnya.
”Perizinan pun punya masa berlaku. Makanya harus ditanyakan juga hal itu. Senpi tersebut ilegal karena tidak berizin, atau sudah kadaluwarsa izinnya,” tandasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)