Tangerang – Anda tentu masih ingat dengan kasus pembunuhan Eno Parihah. Berkas kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap. Kini Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada Kamis (8/9/2016).
Dalam penyerahan berkas, tim penyidik membawa kedua pelaku yaitu RA dan IH serta barang bukti salah satunya cangkul yang digunakan untuk membunuh Eno Parihah.
Penyidk Unit V Resmob Polda Metro Jaya Ipda Darsono mengatakan, berkas kasus dua tersangka pembunuhan yang menewaskan Eno Parihah sudah diserahkan ke Kejaksaan Nergeri Tangerang.
”Dua tersangka yaitu Imam Harfiadi alias Bogel dan Rahmad Arifin. Selain itu barang bukti yang ikut diserahkan adalah cangkul, bantal, garpu serta hasil scan dari korban,” kata Darsono.
Darsono juga menjelaskan bahwa untuk kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal mati.
”Untuk tersangka Imam Harfiadi juga dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan dan Pasal 285 tentang Pemerkosaan. Tersangka Imam terbukti sebelum membunuh juga memperkosa korbannya terlebih dahulu,” jelasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)