Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, baru-baru ini mempersoalkan terkait gubernur Jakarta sebelumnya yakni Fauzi Bowo. Ia mengatakan Fauzi Bowo memberikan izin reklamasi pada tahun 2012 namun menghilangkan ketentuan kontribusi.
Padahal Ahok menegaskan bahwa peraturan ketentuan kontribusi bagi pengembang sudah ada sejak tahun 1997 lalu. Namun, pada 2012 ketentuan itu dihapuskan oleh Gubernur waktu itu, Fauzi Bowo. Ahok akhirnya mempertanyakan hal tersebut. Ahok mengungkapkan hal tersebut ketika memberikan sebuah kesaksian untuk kasus suap dengan tersangka manatan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pernyataan Ahok tersebut muncul ketika kuasa hukum M Sanusi, Maqdir Ismail mempertanyakan perihal menculnya kontribusi tambahan 15% bagi pengembang hingga dasar hukum dari ketentuan kontribusi. Menjawab kuasa hukum Sanusi, kontribusi sudah ada sejak tahun 1997. Lemusian pada saat Fauzi Bowo menjabat gubernur Jakarta, ketentuan kontribusi dihilangkan.
“Justru saya mempersoalkan kenapa Pak Fauzi Bowo memberi izin pada 2012 tanpa ada kontribusi,” jawab Ahok di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).
Mantan bupati Belitung Timur tersebut juga lanjut menjelaskan, jika dirinya mengikuti jejak Fauzi Bowo yang menghilangkan ketentuan kontribusi. Menurutnya ini bisa menjadi celah dirinya disangka tindak korupsi. Ini dikarenakan sebelumnya sudah ketentuan kontribusi.
“Makanya saya tidak berani mengikuti jejak beliau. Karena jika suatu hari jadi temuan, ini saya bisa (disangka) korupsi,” lanjut Ahok terkait kebijakan Fauzi Bowo yang tidak menuliskan soal kontribusi.
“Saya kira penuntut umum bisa proses lebih dalam masalah ini. Saya harap penuntut umum, KPK, polisi atau kejaksaan bisa meneliti apa yang bapak maksudkan. Saya minta semua aparat hukum periksa,” tegas Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersaksi untuk terdakwa mantan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah mengenai reklamasi.
(bimbim – www.harianindo.com)