Medan – Perjudian kini dikemas dengan berbagai wajah. Yang terbaru, Polda Sumut merazia praktik judi ketangkasan. Modusnya, mereka menyaru permainan tembak ikan dan naga. Berdasar informasi, razia tersebut berlangsung di Komplek Mulia Residence Blok C No. 21, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan itu, petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus tiga tersangka. Salah satunya adalah janda yang bekerja sebagai kasir. Dia bernama Andryana Boru Panggabean, 29, warga Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat mesin tembak ikan, uang tunai Rp3,6 juta, 26 lembar voucher ilver, 6 lembar voucher gold, 2 lembar voucher merah.
Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, penggerebekan judi ini berdasarkan laporan masyarakat.
”Petugas menemukan tiga orang sedang menyelenggarakan perjudian jenis mesin tembak ikan. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Selasa (6/9/2016).
AKBP Fasial mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengadakan mesin tembak ikan sebagai kedok untuk melakukan perjudian dengan cara membeli poin dari kasir.
”Setelah menang, poin yang tertera di mesin ditukar menjadi voucher kepada kasir dan selanjutnya pemain menukar voucher tersebut menjadi uang kepada tersangka Andryana Boru Panggabean dan Herlim Yurton,” sebutnya.
Sementara itu, Andryana mengaku baru dua minggu berkerja sebagai kasir di tempat itu. Dia tertarik bekerja di lokasi judi tersebut karena dijanjikan sebesar Rp1,5 juta per bulan. ”Saya janda dua anak bang, saya kerja gini untuk menghidupi kedua anaknya setelah pisah dengan suami,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)