Jakarta – Pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Senin (5/9/2016) terjadi sedikit kericuhan karena saksi ahli yang didatangkan oleh pengacara Jessica dari Australia, Prof Beng Beng Ong menyebutkan bahwa kematian Mirna kemungkinan besar bukan karena sianida.
Spontan saja ayah Mirna meneriaki saksi karena dianggap telah mengucapkan kebohongan.
“Seven years, go to jail (red: ancaman tujuh tahun penjara),” teriak ayah Mirna, Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam.
Beng Beng Ong beralaasan bahwa autopsi terhadap jasad Mirna tidak lengkap, karena itu dirinya tidak dapat memastikan bahwa penyebab kematian Mirna benar-benar karena racun sianida.
“Saya akan mengatakan bahwa sangat besar kemungkinannya kematian (Mirna) ini tidak disebabkan sianida,” tegas ahli ilmu penyakit dalam asal Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempersoalkan visa kedatangan yang dipakai oleh Beng Ong dan apakah dirinya dibayar oleh pihak pengacara Jessica.
“Ini sudah tidak etis,” timpal pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
Perdebatan soal visa antara JPU dan Otto Hasibuan akhirnya ditengahi oleh Hakim Binsar Gultom yang menyebutkan bahwa seharusnya Jaksa mempermasalahkan soal visa sebelum sidang dimulai tadi, bukan setelah saksi memberikan kesaksiannya.
“Kalau jaksa mau memperkarakan soal visanya (visa milik Beng Beng Ong), silahkan setelah sidang ini, karena saksi ini sudah kita dengar, maka sidang kita lanjutkan,” tegas Hakim Binsar.
(Samsul Arifin)