Jakarta – Salah satu bahan makanan yang diduga masih dipakai meskipun telah lewat tanggal kadaluawarsanya oleh jaringan restoran Marugame Udon di Indonesia adalah bubuk bonito.
Bubuk bonito dibuat dari tuna cakalang yang dikeringkan dan diolah menjadi bubuk untuk bahan dasar sup miso dan sebagainya. Selain bubuk bonito, bahan lain yang dilaporkan tetap dipakai meski telah habis masa simpannya yakni sosis dan kulit ayam.
Lantas apa sebenarnya yang terjadi bila bahan makanan tersebut telah melewati masa kadaluawarsanya, dan bagaimana akibatnya bila dikonsumsi?
Menurut ahli teknologi pangan dari Institut Pertanian Bogor, Dr Joko Hermanianto, bahan makanan yang berbasis protein harus diperhatikan level mikroba di makanan tersebut bila telah lewat masa kadaluwarsanya karena bisa membuatnya tidak aman dikonsumsi.
Untuk sosis, masih aman dikonsumsi bila lewat sedikit masa kadaluwarsany. Namun syaratnya, sosis tersebut harus disimpan dengan kemasan yang baik di lemari pendingin.
“Kalau sebulan masih bisa. Kalau dua bulan mungkin sudah ada yang rusak,” kata Joko Hermanianto.
Pihak Sriboga Food Group sendiri mengaku selalu melakukan tes mikroba sebelum memperpanjang masa simpan produk makanan mereka.
Namun demikian, menurut ahli teknologi pangan IPB, Prof Purwiyatno Hariyadi, dirinya mempertanyakan langkah perpanjangan masa simpan tersebut. Ia mengakui, tes mikroba dengan yang disebutnya rapid test seperti yang dilakukan Sriboga Food Group, memang dapat mengetahui kandungan mikroba dan memprediksi berapa lama suatu produk dapat bertahan. Tapi hal itu tetap akan menjadi masalah.
“Secara teori, (tes itu) cukup kalau mereka memiliki orang yang mengerti di area itu. Tapi itu kan misleading, ada masalah etika disitu,” kata Prof Purwiyatno.
Seperti diketahui, tim investigasi Majalah Tempo mengungkapkan bahwa jaringan restoran Pizza Hut dan Marugame Udon di Indonesia pernah melakukan perpanjangan masa simpan bahan makanannya. Hal ini berdasarkan pengakuan sebuah sumber yang pernah lama bergabung di perusahaan Sriboga Food Group dengan dilengkapi bukti berupa dokumen dan foto-foto.
(Samsul Arifin)