Medan – kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kembali terulang. Kini hal tersebut dilakukan seorang nelayan tradisional di Medan. Tersangka adalah Nurdin Butarbutar, 45. Ayah tiri korban kini harus berurusan dengan polisi. Berdasar informasi, kejadian tersebut terjadi di dalam rumah. Tepatnya di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kejadian bermula karena Nurdin bernafsu melihat putrinya, panggil saja Bulan (16), yang sering menggunakan baju ketat dan celana pendek.
Nelayan tradisional itu akhirnya berani memperkosa Bulan ketika istrinya tidak berada di rumah. Permerkosaan terjadi ketika Bulan sendang asyik main handphone di rumahnya pada tahun 2013.
Setelah pemerkosaan pertama itu, Nurdin terus memperkosa Bulan yang merupakan anak bawaan dari istrinya hingga tahun 2016. Kasus tersebut terungkap saat istrinya curiga dengan putrinya yang menjadi pendiam. Setelah diinterogasi, akhirnya Bulan mengakui semua perbuatan yang dilakukan ayah tirinya.
Saat, Bulan mengaku akan diberikan handphone baru jika memenuhi hasrat ayah tirinya tersebut. Ia dan ibunya lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanjung Balai. Nurdin pun dibekuk tanpa perlawanan.
Menurut Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK, Nurdin sudah berulang kali melakukan perbuatan mesum tersebut, setiap istrinya tidak berada di rumah.
”Pelaku sudah diamankan, masih kita diperiksa intensif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Ayeb. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)