Jakarta – Aturan ganjil-genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta akan mulai diterapkan pada Selasa (30/8/2016). Sehingga pelanggar akan langsung dikenai sanksi, tidak ada teguran lagi seperti pada masa sosialisasi beberapa waktu ini.
“(Sosialisasi) berakhir 27 Agustus 2016, mulai efektif denda maksimal Rp 500.000 pada 30 Agustus sesuai yang seperti ditetapkan,” ujar AKBP Agustin Susilowati, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016).
Di kesempatan terpisah, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan bahwa penggunaan nopol palsu yang sering dijumpai pada masa sosialisasi, akan dikenakan pasal 280 ayat 1 Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai sanksi pidana, kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sedangkan jika tidak membawa STNK maka akan dikenakan pasal 288 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 dengan sanksi pidana dua bulan.
Lalu untuk tindak pidana pemalsuan STNK sendiri akan langsung dikenakan pasal 263 KUHP, yakni ancaman pidana, kurungan penjara enam tahun.
(Samsul Arifin)